Pada saat implementasi Coretax, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dan penyetoran pajak menggunakan deposit pajak. Salah satu keuntungan yang diperoleh wajib pajak adalah dapat terhindar dari risiko sanksi administrasi akibat terlambat melakukan pembayaran.
Tanggal Pembayaran Menggunakan Tanggal Pengisian Deposit Pajak
Merujuk Pasal 103 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), deposit pajak merupakan sarana yang dapat digunakan untuk pembayaran dan penyetoran pajak. Pembayaran dengan deposit pajak dilakukan dengan mekanisme pemindahbukuan. Hal ini mengingat bahwa deposit pajak sebenarnya adalah pembayaran pajak, namun belum merujuk pada kewajiban pajak tertentu. Pada saat wajib pajak memilih deposit pajak sebagai cara pembayaran, saldo deposit pajak akan dipindabukukan ke jenis pajak yang dibayar secara otomatis.
Pada Pasal 111 ayat (2) PMK 81/2024 dijelaskan bahwa tanggal pembayaran dengan deposit pajak yang tertera pada bukti pemindahbukuan menggunakan tanggal pengisian deposit pajak. Berikut bunyi dari ayat tersebut:
“Tanggal pembayaran pajak yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan mengacu pada tanggal pembayaran pajak dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak yang diajukan Pemindahbukuan atau tanggal pengisian Deposit Pajak yang diajukan Pemindahbukuan.”
Sebagai ilustrasi, wajib pajak melakukan pengisian deposit pajak pada tanggal 3 Maret 2025. Wajib pajak melakukan pembayaran PPN Masa Februari 2025 pada tanggal 3 April 2025 menggunakan saldo deposit pajak. Pembayaran tersebut melewati batas waktu penyetoran PPN, yaitu akhir masa pajak berikutnya. Namun, sesuai ketentuan PMK 81/2024 tanggal pembayaran pajak yang tercantum adalah tanggal 3 Maret 2025. Dengan demikian, wajib pajak tidak dikenakan sanksi atas keterlambatan penyetoran pajak.
Deposit Pajak Dapat Digunakan Ketika Saldo Mencukupi
Dalam edukasi yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak, pembayaran menggunakan deposit pajak hanya dapat dilakukan apabila saldo deposit pajak yang tersisa pada saat pembayaran cukup untuk membayar pajak yang terutang. Apabila tidak, wajib pajak dapat memilih opsi pembayaran lain. Sebagai contoh, apabila pajak terutang sebesar Rp5 juta, namun saat itu saldo deposit tersisa sebesar Rp2 juta, maka pilihan untuk menggunakan deposit pajak tidak akan muncul pada sistem Coretax.
Pengisian Deposit Pajak
Terdapat tiga mekanisme pengisian deposit pajak. Pertama, pembayaran melalui sistem penerimaan negara secara elektronik. Pada menu Pembayaran, wajib pajak dapat memilih Layanan Pembuatan Kode Billing Secara Mandiri. Untuk melakukan pengisian saldo deposit pajak, buat kode billing menggunakan Kode Akun Pajak 411618 dan Kode Jenis Setoran 100.
Kedua, pengisian saldo lewat permohonan pemindahbukuan. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan ke saldo deposit pajak. Ketiga, permohonan atas sisa kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga setelah diperhitungkan dengan Utang Pajak. Apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak atau sisa imbalan bunga, wajib pajak dapat memilih untuk memasukkan jumlah kelebihan atau imbalan bunga tersebut ke saldo deposit pajak. Pengisian ke deposit dilakukan atas persetujuan wajib pajak.